Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan bahwa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis kerosin atau minyak tanah akan bertambah pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Agino Riko, menyatakan bahwa penambahan kuota ini merupakan hasil usulan Pemkab kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak tahun 2025.
Kuota minyak tanah akan meningkat dari 3.246 kiloliter (kl) pada 2025 menjadi 3.300 kl pada 2026. Penambahan kuota ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah, terutama dalam menjamin ketersediaan energi, mendukung aktivitas ekonomi warga, serta menjaga stabilitas kebutuhan bahan bakar rumah tangga.
Pemkab Natuna juga mencatat terdapat 16 penyalur BBM di daerah tersebut, dengan dua di antaranya khusus menyalurkan kerosin. Kerosin digunakan masyarakat karena LPG subsidi belum tersedia di Kabupaten Natuna.
“Untuk BBM jenis pertalite, kuota yang diajukan tetap mengacu pada kuota 2025 dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ucap Agino Riko. (win)


