KAMPAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Hasilnya, ditemukan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Azul Makona Kreasindo yang berada di Desa Pulau Tinggi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang menyebutkan Sidak ini merupakan tindaklanjut rapat kerja pihaknya dengan Komisi III DPRD Riau yang berasal dari aduan masyarakat.
“Ini merupakan tindaklanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal,” kata Ismon.
Dikatakannya, PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 Hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.
“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Satpol PP Riau melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan. Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kita minta peran masyarakat juga. Apabila memang terdapat aktivitas penambangan kembali, silahkan foto terlampirkan titik koordinat. Karena untuk penindakan perusahaan yang nakal, kita bisa saja berujung pada pencabutan izin secara permanen,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK. (win)












