Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Total jam kerja ASN berkurang dari 37,5 jam menjadi 32 jam per pekan. Untuk unit kerja 5 hari, pegawai masuk Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-11.30 WIB.
Unit kerja 6 hari, seperti Puskesmas dan RSUD, tetap beroperasi Senin-Sabtu dengan jam masuk 08.00 WIB dan pulang 13.45 WIB (Jumat 11.30 WIB).
Pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan pegawai diimbau bekerja profesional. Apel dan olahraga ditiadakan, sedangkan ketentuan pakaian dinas tetap seperti biasa. (win)












