Tersus PT Agro Murni Diduga Langgar Aturan Penyelenggara TKBM, KSOP Dumai Diminta Tindak Tegas

DUMAI, (RIAUKEPRIUPDATE) – Kegiatan bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) PT Agro Murni kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul adanya dugaan penggunaan tenaga kerja melalui pihak ketiga yang legalitas dan kewenangannya sebagai penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) belum terverifikasi secara resmi di wilayah maritim pelabuhan.

 

Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai menegaskan bahwa mereka adalah satu-satunya wadah resmi yang mengantongi Pemberitahuan Mulai Kegiatan Usaha (PMKU) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai. Status perizinan, ruang lingkup, serta masa berlaku dokumen kemaritiman tersebut dipastikan masih aktif dan sah secara hukum untuk beroperasi di wilayah kerja Pelabuhan Dumai.

 

Manajer Unit Usaha Pelaksana Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Dumai, Amir Hamzah, menyatakan bahwa selain dokumen PMKU, pihak berwenang juga wajib memeriksa surat penugasan dan dokumen kerja sama operasional yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Tersus tersebut. Koperasi yang saat ini dipekerjakan secara sepihak oleh manajemen PT Agro Murni diduga kuat melanggar regulasi penataan TKBM, termasuk ketentuan dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025.

 

“Kami meminta KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Koperasi Dumai untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa secara menyeluruh status perizinan koperasi tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang menabrak aturan maritim,” tegas Amir Hamzah.

 

Eskalasi Konflik di Lapangan

Situasi di area Tersus PT Agro Murni dilaporkan kian memanas setelah puluhan buruh resmi dari UUPJ Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai menggelar aksi unjuk rasa dan bertahan siang-malam di depan pintu gerbang utama perusahaan. Aksi ini dipicu oleh kebijakan sepihak manajemen PT Agro Murni yang memotong jadwal kerja (shift) buruh resmi dan mengalihkan pekerjaan bongkar muat kepada pihak lain yang tidak mengantongi legalitas maritim terverifikasi.

 

Buruh yang telah mengabdi selama enam tahun di pelabuhan tersebut menuntut keadilan serta mendesak Otoritas Pelabuhan untuk menegakkan aturan secara tegas guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di Kota Dumai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top