Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 19 kg dengan nilai ekonomis Rp30 miliar. Dua tersangka, VI (23) dan AK (24), ditangkap di Jalan Sembilang, Pekanbaru, pada 17 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Malaysia. Petugas melakukan pengintaian dan pelacakan selama dua hari sebelum menangkap tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain 19 bungkus sabu, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan dua tas ransel.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bengkalis terus mendukung Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk merusak masa depan generasi muda,” tegas Kris Tofel. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP