PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meningkatkan upaya penagihan pajak terhadap penunggak.
Juru sita Bapenda telah melakukan penagihan aktif ke beberapa tempat usaha yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penunggak pajak akan dikenakan sanksi penyegelan hingga penyitaan aset atau objek pajak.
“Kita sudah memiliki juru sita dan sudah ada dua wajib pajak yang kita lakukan pembacaan surat paksa,” kata Denny.
Denny mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi.
“Kota Pekanbaru membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Pajak yang dibayarkan sangat nyata dirasakan masyarakat,” jelasnya. (win)












