PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan paling lambat 8 Maret 2026. Pembayaran THR harus dilakukan penuh tanpa dicicil.
“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).
Jamal mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016, yang mengatur tentang pembayaran THR. Ia mengingatkan perusahaan yang belum membayar THR untuk segera melakukannya agar tidak ada lagi keterlambatan.
“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” kata Jamal. (win)












