Satpol PP Pekanbaru Awasi Restoran dan Rumah Makan yang Buka Siang Hari

Satpol PP Pekanbaru awasi sejumlah restoran di mal-mal di Pekanbaru yang buka tanpa izin selama Ramadan.

PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau, melakukan pengawasan ketat terhadap rumah makan dan restoran yang buka saat siang hari di Bulan Ramadan. Tim pengawasan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyasar rumah makan dan restoran di pusat perbelanjaan, termasuk Mal Pekanbaru dan Senapelan Plaza.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan beberapa restoran siap saji yang nekat beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa restoran juga melayani pengunjung yang makan di tempat, melanggar ketentuan yang berlaku. Pengelola diberikan teguran dan diminta segera mengurus izin beroperasi saat Ramadan.

“Sebagimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE Walikota Pekanbaru, tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, maka hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan SE tersebut,” kata Dr Yuliarso.

Ia menjelaskan bahwa pengelola restoran dan rumah makan harus mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Izin tersebut harus dipajang di depan tempat usaha dan pengelola harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Restoran dan rumah makan di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadan 1447 H, namun dengan syarat-syarat tertentu. Mereka harus memasang spanduk bertulis “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak” di depan tempat usaha.

Pengelola juga harus menutup tempat usaha dengan tirai penuh dan hanya melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 30 persen dari daya tampung. Satpol PP Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP