Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Polisi Periksa 40 Saksi

Gajah mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau.

PEKANBARU – Polda Riau memeriksa 40 saksi terkait kasus gajah mati ditemukan dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saksi-saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan, pegawai perusahaan, dan masyarakat sekitar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan perkara ini mulai menunjukkan titik terang.

Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau untuk mengedepankan metode scientific crime investigation. Hasil nekropsi menunjukkan gajah mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.

Pandra mengajak masyarakat berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP