ROHIL – Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/SE/2026/115 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya tahun 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, dan Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam edaran tersebut, Bupati H. Bistamam menginstruksikan untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.
“Perayaan hari raya harus dilakukan secara wajar dan tetap mematuhi aturan. Kami melarang keras adanya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan, baik atas nama pribadi maupun institusi,” tegas poin dalam edaran tersebut.
Beberapa poin penting dalam edaran ini antara lain:
– Larangan gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
– Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik
– Mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah
– Sanksi pidana bagi yang melanggar
Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor 198. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga telah menyiagakan Inspektorat Daerah sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memantau kepatuhan seluruh instansi.
Kontak informasi dan pengaduan:
UPG Inspektorat Rohil: (0812-6839-1111 / 0852-6574-1985)
Layanan KPK: Telp 198 / WhatsApp +62811145575
Pelaporan Online: (https://gol.kpk.go.id). (win)












